Telegram

Jangan Rusak Awal Pernikahanmu Dengan Foto Pre-Wedding (Repost)

Admin Pro
20 November 2021, 3:36 PM.
Last Updated 2021-11-23T06:34:13Z

!!!Tulisan ini di repost dari Grup Telegram Manhaj Salaf dengan niat menyebarkan kebaikan!!!

#####


Jangan Rusak Awal Pernikahanmu Dengan Foto Pre-Wedding

Belum nikah, berarti seorang wanita belum halal bagi laki-laki. Bukan hanya tidak boleh halal hubungan intim, namun segala hal yang menuju zina pun diharamkan. Termasuk foto pre-wedding, ini tidak dibolehkan karena status pasangan tersebut belum sah. Sehingga bersentuhan, berdua-duaan, saling berhias diri satu sama lain masih haram.

Beberapa Kesalahan dalam Foto Pre-Wedding

1. Ikhtilat dan Kholwat.

Walau memakai jilbab saat foto pre-wedding, tetap saja tidak boleh. Karena Islam melarang berdua-duaan antara pasangan yang belum halal, disebut kholwat. Islam juga melarang ikhtilat, yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan.

2. Membuka aurat.

Ada juga yang sampai membuka aurat yang haram untuk dilihat. Seperti ini pun tidak dibolehkan bahkan termasuk dosa besar.

3. Bersentuhan dengan lawan jenis yang haram.

Ada juga yang dalam foto saling bersentuhan padahal belum halal. Dalam hadits terdapat ancaman keras, 

أَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” [HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211]

4. Tabarruj yang tidak dibolehkan.

So pasti, wanita berpose manis saat itu. Padahal berpenampilan tabarruj seperti ini diharamkan. Apa itu tabarruj? Diantara maksudnya adalah berdandan menor dan berhias diri. Itulah yang kita lihat pada foto pre-wedding. Allah memerintahkan pada para wanita,

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al Ahzab: 33).

5. Jika sampai ada adegan kissing -padahal belum halal sebagai suami istri-, maka ini jelas lebih parah lagi.


✍🏻 Penulis : Ustadz Muhammad Abduh Tuasikal حفظه الله

___

Mau dapat Ilmu ?

Mari bergabung bersama GROUP MANHAJ SALAF


Telegram

Youtube

Group WhatsApp

Twitter

Web

Instagram

Facebook


Share, yuk! Semoga saudara² kita mendapatkan faidah ilmu dari yang anda bagikan dan menjadi pembuka amal² kebaikan bagi anda yang telah menunjukkan kebaikan. آمِينَ.

Baca Juga